You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol Lakukan 125.420 Penindakan Pelanggaran Aturan Protokol Kesehatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol Lakukan 15.420 Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan 15.420 penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode 4 sampai 30 Juni 2020.

Sanksi denda mencapai Rp 413.460.000

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan protokol kesehatan menyasar tempat atau fasilitas umum, maupun perorangan. Adapun jenis penindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial.

"Rinciannya, ada 60 teguran tertulis, 1.331 denda, dan 14.029 kerja sosial. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020," ujarnya, Kamis (2/7).

PSBB Transisi, Satpol PP Lakukan 6.431 Penindakan

Arifin menjelaskan, umumnya pelanggaran yang dilakukan tempat usaha yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan COVID-19 secara menyeluruh. Kemudian, pelanggaran perorangan didominasi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Total nominal sanksi denda yang terkumpul pada masa PSBB Transisi sampai saat ini mencapai Rp 413.460.000. Untuk denda perorangan sebesar Rp 226.710.000, kemudian tempat atau fasilitas umum Rp 186.750.000. Denda tersebut masuk ke kas daerah," terangnya.

Arifin menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha hiburan dan pariwisata. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.

"Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan COVID-19 di Jakarta," ungkapnya.

Arifin menegaskan, seluruh ketentuan atau aturan yang sudah ditetapkan berlaku untuk seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

"Kalau melanggar tentu ada sanksi sesuai tingkatan pelanggaran. Protokol pencegahan penularan harus dipatuhi bersama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1710 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik